Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama REJOPERTOMO telah meninggal dunia Hari Minggu tanggal 15 Mei 1994 di Pedukuhan Gesikan X, RT.039 RW.020, Kalurahan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama REJOPERTOMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|