Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I UJANG ROHANA Als IPAN Bin ULEK dan Terdakwa II RAFILA FADLUN Als KAFI Bin ROHIDIN, pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023, sekira pukul 01.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Komplek balai desa brosot, pulo, brosot, galur Kab.Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, |