Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
2.DIAN YUNITA, S.H.
ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1858/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
2DIAN YUNITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta SH dkkANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI
Anak Korban
Dakwaan

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No : Reg. Perk.: PDM- 31 /M.4.14/Enz.2/06/2024

A.   TERDAKWA :

       Nama lengkap                   : ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI.

       Tempat lahir                      : Kulonprogo.

       Umur / tanggal lahir           : 25 tahun / 30 Januari 1999.           

       Jenis Kelamin                    : Laki – Laki.

       Kebangsaan                      : Indonesia.

       Tempat tinggal                   : Dusun Penjalin Rt 009 Rw 003 Kalurahan Donomulyo

                                                    Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo

                                                    Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

       Agama                               : Islam.

       Pekerjaan                          : Pelajar/mahasiswa.

       Pendidikan                         : SMK (lulus).

       NIK                                    : 3401101009990003.

B.   RIWAYAT PENAHANAN:

       Penyidik Polri                     : Rutan sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 7 April 2024.

       Perpanjangan PU              : Rutan sejak tanggal 08 April 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024.

       Perpanjangan Ka PN I      : Rutan sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d tanggal 16 Juni 2024.

       Jaksa Penuntut Umum     : Rutan sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024

C.   DAKWAAN :

KESATU :

     ------- Bahwa terdakwa ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Penjalin Rt 009 Rw 003 Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

    • Berawal ketika pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Januari 2024 terdakwa bertemu dengan saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Padukuhan Penjalin RT.009 RW. 003 Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yangmana saat itu saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi meminta terdakwa untuk menemaninya membeli obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” atau yang sering disebut pil sapi untuk dijual kembali kepada orang lain dan saat itu disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya, terdawa menghubungi sdr. Ayiz (DPO Polres Kulonprogo) dan menyampaikan akan membeli pil sapi sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang langsung disepakati oleh sdr. Ayiz. Selanjutnya, terdakwa bersama sama dengan saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi pergi menuju ke daerah Gamping Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menemui sdr. Ayiz dan setelah bertemu kemudian saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi menyerahkan uang pembelian obat kepada terdakwa yang langsung dibayarkan kepada sdr. Ayiz sedangkan setelah menerima uang tersebut kemudian sdr. Ayiz menyerahkan pil sapi pesanan saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi kepada terdakwa lalu terdakwa dan saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke daerah Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo. Selanjutnya,  saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi memberikan pil sapi sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada terdakwa sebagai upah telah menemaninya membeli pil sapi lalu saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi pergi dari tempat tersebut dan terdakwa pergi untuk menjual pil sapi tersebut kepada orang lain.
    • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 14.24 WIB saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi kembali menghubungi terdakwa untuk kembali menemani mengambil pesanan pil sapi ke tempat sdr. Ayiz di daerah Jalan Nasional Lingkar Barat Yogyakarta dan saat itu langsung disetujui oleh terdakwa.

 

Selanjutnya, saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi bersama sama dengan terdakwa pergi menemui sdr. Ayiz dan pada saat bertemu kemudian saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi menyerahkan uang pembayaran pil sapi kepada terdakwa yang langsung diserahkan kepada sdr. Ayiz lalu sdr. Ayiz menyerahkan pil sapi pesanannya sebanyak 1000 (seribu) butir kepada terdakwa dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya, saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi bersama sama dengan terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa untuk mengemas ulang pil sapi yang telah dibelinya menjadi paketan kecil. Setelah sampai rumah terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil sapi kepada terdakwa serta menyiapkan plastik klip pembungkus paketan. Selanjutnya, saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi membuka toples pembungkus obat tersebut lalu bersama sama terdakwa mulai memasukkan pil sapi tersebut ke dalam plastik klip menjadi paketan kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir setiap paketnya. Setelah semua selesai, kemudian saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi memberikan 1 (satu) paket berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi kepada terdakwa sebagai upahnya karena telah membantu saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi membeli dan mengemas pil sapi miliknya, dimana obat tersebut kemudian disimpan oleh terdakwa di dalam kamar sedangkan saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi meninggalkan rumah terdakwa.

    • Selanjutnya, pada sekira pukul 20.00 WIB saksi R. Dedy Anggoro PSJ, SH, saksi Yudi Sarjok, SH dan Anggota Kepolisian Polres Kulon Progo lainnya yang telah mengetahui transaksi obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” atau yang sering disebut Pil Sapi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap diri saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi dan terdakwa, dimana saat penggeledahan ditemukan obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” dan saat itu langsung diakui adalah milik saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi dan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Polres Kulonprogo untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa dalam menyerahkan obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” atau yang sering disebut Pil Sapi tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yangmana berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.24.0107, tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Penguji Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : obat berupa tablet warna putih dengan penandaan “Y’ pada satu sisi dan “---“ pada sisi lainnya adalah positif mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan Obat – Obat Tertentu (OOT).

 

------ Perbuatan terdakwa ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 56 angka 1 KUHP.---------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- A   T   A   U ---------------------------------------------------------

 

KEDUA :

     ------- Bahwa terdakwa ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Penjalin Rt 009 Rw 003 Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

    • Berawal ketika pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Januari 2024 terdakwa bertemu dengan saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Padukuhan Penjalin RT.009 RW. 003 Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yangmana saat itu saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi meminta terdakwa untuk menemaninya membeli obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” atau yang sering disebut pil sapi untuk dijual kembali kepada orang lain dan saat itu disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya, terdawa menghubungi sdr. Ayiz (DPO Polres Kulonprogo) dan menyampaikan akan membeli pil sapi sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang langsung disepakati oleh sdr. Ayiz. Selanjutnya, terdakwa bersama sama dengan saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi pergi menuju ke daerah Gamping Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menemui sdr. Ayiz dan setelah bertemu

 

kemudian saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi menyerahkan uang pembelian obat kepada terdakwa yang langsung dibayarkan kepada sdr. Ayiz sedangkan setelah menerima uang tersebut kemudian sdr. Ayiz menyerahkan pil sapi pesanan saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi kepada terdakwa lalu terdakwa dan saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke daerah Kalurahan Donomulyo Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo. Selanjutnya,  saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi memberikan pil sapi sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada terdakwa sebagai upah telah menemaninya membeli pil sapi lalu saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi pergi dari tempat tersebut dan terdakwa pergi untuk menjual pil sapi tersebut kepada orang lain.

    • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 14.24 WIB saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi kembali menghubungi terdakwa untuk kembali menemani mengambil pesanan pil sapi ke tempat sdr. Ayiz di daerah Jalan Nasional Lingkar Barat Yogyakarta dan saat itu langsung disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya, saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi bersama sama dengan terdakwa pergi menemui sdr. Ayiz dan pada saat bertemu kemudian saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi menyerahkan uang pembayaran pil sapi kepada terdakwa yang langsung diserahkan kepada sdr. Ayiz lalu sdr. Ayiz menyerahkan pil sapi pesanannya sebanyak 1000 (seribu) butir kepada terdakwa dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya, saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi bersama sama dengan terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa untuk mengemas ulang pil sapi yang telah dibelinya menjadi paketan kecil. Setelah sampai rumah terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil sapi kepada terdakwa serta menyiapkan plastik klip pembungkus paketan. Selanjutnya, saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi membuka toples pembungkus obat tersebut lalu bersama sama terdakwa mulai memasukkan pil sapi tersebut ke dalam plastik klip menjadi paketan kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir setiap paketnya. Setelah semua selesai, kemudian saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi memberikan 1 (satu) paket berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi kepada terdakwa sebagai upahnya karena telah membantu saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi membeli dan mengemas pil sapi miliknya, dimana obat tersebut kemudian disimpan oleh terdakwa di dalam kamar sedangkan saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi meninggalkan rumah terdakwa.
    • Selanjutnya, pada sekira pukul 20.00 WIB saksi R. Dedy Anggoro PSJ, SH, saksi Yudi Sarjok, SH dan Anggota Kepolisian Polres Kulon Progo lainnya yang telah mengetahui transaksi obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” atau yang sering disebut Pil Sapi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap diri saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi dan terdakwa, dimana saat penggeledahan ditemukan obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” dan saat itu langsung diakui adalah milik saksi Ismail Andriokva alias Andri bin Pardi dan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Polres Kulonprogo untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa dalam menyerahkan obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” atau yang sering disebut Pil Sapi tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yangmana berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.24.0107, tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Penguji Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : obat berupa tablet warna putih dengan penandaan “Y’ pada satu sisi dan “---“ pada sisi lainnya adalah positif mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras yang masuk golongan Obat – Obat Tertentu (OOT).

------ Perbuatan terdakwa ANDI KURNIAWAN alias DANDI bin SUPRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia  Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 56 angka 1 KUHP.-------------------------------------------

 

Kulonprogo,14 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

AWAN PRASTYO LUHUR, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA

NIP. 19840127 200501 1 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya