Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.S/2024/PN Wat EVI NURUL HIDAYATI, S.H. NOVIYANTO alias BADUT bin PONIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 14/Pid.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2066/M.4.14.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIYANTO alias BADUT bin PONIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                            P-30      

                                                                                                                                  

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 34 / M.4.14/Eku.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     NOVIYANTO Als BADUT Bin PONIJAN

Tempat lahir                           :     Kulonprogo

Umur / tanggal lahir                :     30 Tahun/ 27 November 1993

Jenis kelamin                         :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Dusun Bonosoro Rt. 037 Rw. 017 Kalurahan Bumirejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo

A g a m a                               :     Islam

Pekerjaan                               :     Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

-------------- Bahwa terdakwa NOVIYANTO Als BADUT Bin PONIJAN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk bulan Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bonosoro Rt. 037 Rw. 017 Kelurahan Bumirejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1)  huruf a  Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------

 

                                                                                                      

                                                                                                               Wates, 10 Juli 2024

                                Penuntut Umum

 

 

   Evi Nurul Hidayati, SH.

  Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya