Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Wat Veronica Dwi Lestari Utaminingsih, SH. MURSIDIN Bin JUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-720/M.4.14/Ft.3/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Veronica Dwi Lestari Utaminingsih, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSIDIN Bin JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa MURSIDIN Bin JUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY dan Sdr. LUTFI (keduanya dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 7 Januari  2025 sekira pukul 13.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Jalan Daendels Pantai Selatan, Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, telah melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. LUTFI melalui telepon WhatsApp dengan nomor 087769168977 dan ditawari untuk membawa muatan rokok polosan (tidak dilekati dengan pita cukai) ke daerah Bekasi Jawa Barat dengan tujuan untuk dijual kepada seseorang yang namanya baru akan diberitahukan oleh Sdr. LUTFI kepada Terdakwa ketika sudah sampai di daerah Bekasi dan Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diterima setelah pekerjaan selesai serta diberikan uang jalan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan pembelian BBM, biaya penginapan, makan, biaya TOL dan keperluan pribadi lainnya.
  • Bahwa atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 pukul 20.00 WIB Sdr. LUTFI datang ke rumah Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY untuk mengambil mobil minibus merk Mitsubishi Xpander 1.5L Sport-K (4x2) A/T warna putih mutiara dengan Nomor Polisi B-1263-WUP milik Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY yang akan dipergunakan untuk memuat rokok-rokok polosan, sementara itu Terdakwa menunggu di rumah Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB Sdr. LUTFI mengantarkan mobil minibus merk Mitsubishi Xpander 1.5L Sport-K (4x2) A/T warna putih mutiara dengan Nomor Polisi B-1263-WUP yang sudah berisi muatan rokok-rokok polosan ke rumah Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY dan diterima langsung oleh Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa, selain itu Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY juga menyerahkan uang jalan kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari itu juga pukul 04.30 WIB Terdakwa berangkat menuju ke Bekasi dengan mengendarai mobil minibus merk Mitsubishi Xpander 1.5L Sport-K (4x2) A/T warna putih mutiara dengan Nomor Polisi B-1263-WUP yang sudah berisi muatan rokok-rokok polosan.
  • Bahwa sebelum berangkat Sdr. LUTFI sempat memberikan arahan kepada Terdakwa untuk melakukan penggantian plat nomor polisi selama perjalanan, sebelum berangkat dari Sumenep plat nomor yang dipergunakan B-1263-WUP kemudian diganti oleh Terdakwa dengan dengan plat nomor S-1997-GC, selanjutnya sebelum masuk ke Jembatan Suramadu Terdakwa mengganti plat nomor menjadi W-1582-DG dan sebelum memasuki Tol Cermai Gresik Terdakwa kembali lagi mengganti plat nomor menjadi AD-1635-JO.
  • Bahwa selanjutnya pada hari itu juga pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba di Gresik dan menginap di Hotel Graha Sragen karena kurang enak badan dan kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Bekasi melalui pantai selatan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 pukul 05.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 Tim P2 KPPBC TMP B Yogyakarta mendapatkan informasi intelijen bahwa akan adanya pengiriman Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintas melalui jalur selatan sekitar Daendels – Pantai Selatan, Kulonprogo yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC TMP B Yogyakarta sehingga berdasarkan Surat Perintah Pengawasan Nomor: PRIN-236/KBC.1008/2024 tanggal 31 Desember 2024,  saksi PENDI WIJAYA bersama dengan saksi RAMADHAN DWIKI SAPUTRA dan Tim Pengawasan melakukan pengamatan atas pergerakan kendaraan-kendaraan roda empat yang melintas di jalur selatan propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan pada pukul 13.23 WIB saksi PENDI WIJAYA bersama dengan saksi RAMADHAN DWIKI SAPUTRA dan Tim Pengawasan mencurigai mobil Minibus merek Mitsubishi Xpander 1.5L Sport-K (4x2) A/T warna putih dengan Plat Nomor Polisi terpasang AD-1635-JO yang dikendarai oleh Terdakwa dan selanjutnya menghentikan mobil tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan ke dalam mobil dan menemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dalam kemasan slop dan kemasan ball kertas warna coklat yang tersusun di baris penumpang sampai dengan ruang bagasi dengan ketinggian permukaan rata tidak menyentuh plafon dan bagian permukaan atasnya tertutup kain warna hitam yang siap jual dengan perincian sebagai berikut :

URAIAN  BARANG

JUMLAH  BKC

 

KET.

 

 

 

NO

 

JENIS

 

MEREK

 

SLOP

 

BUNGKUS

 

ISI

JML

BATANG

1

SKM

ALBAIK

640

6,400

20

128,000

 

 

Tidak dilekati pitacukai

2

SKM

BALVEER CHANGE

65

650

16

10,400

3

SKM

BALVEER MILD

180

1.800

20

36,000

4

SKM

JUST

80

800

20

16,000

5

SKM

JUST MILD

60

600

20

12,000

6

SKM

SULTAN

90

900

20

18,000

7

SKM

FANTASTIC

150

1,500

20

30,000

8

SKM

HMIN

80

800

20

16,000

9

SKM

MILDE

90

900

20

18,000

 

 

TOTAL

1.430

14,350

 

284,400

 

TOTAL  KESELURUHAN  (BATANG)

284,400

 

TOTAL  KESELURUHAN  (BUNGKUS)

14,350

 

dan berdasarkan penelitian pada sistem aplikasi cukai, rokok dengan merek tersebut tidak terdaftar;

  • Bahwa menurut keterangan ahli LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH, rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”;
  • Bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa tidak terpenuhinya hak keuangan negara dari sektor cukai terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) tertanggal 3 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH dengan perincian sebagai berikut:

Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 284.400 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

Nilai Cukai = 284.400 batang x Rp746,00-/batang

Nilai Cukai = Rp212.162.400,00 (dua ratus dua belas juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah)

*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga  atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.

Pajak Rokok :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 284.400 batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

Pajak Rokok  = 10% x Cukai Rokok.

Pajak Rokok  = 10% x Rp212.162.400,00

Pajak Rokok = Rp21.216.240,00 (dua puluh satu juta dua ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh rupiah).

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

PPN Hasil Tembakau:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 10,7?ngan pengitungan PPN HT = 10,7 % x Total Harga Jual Eceran, sehingga terhadap 284.400 batang rokok tersebut, nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

PPN HT

=

=

=

10,7 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang

10,7 % x 284.400x Rp1.485,00

Rp45.189.738,00 (empat puluh lima juta seratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah)

Sehingga total hak keuangan negara yang tidak terpenuhi dari sektor cukai yang seharusnya telah diterima adalah sebagai berikut :

  • Nilai cukai                        Rp212.162.400,00
  • Nilai Pajak Rokok            Rp  21.216.240,00
  • Nilai PPN HT                    Rp  45.189.738,00 +

TOTAL                             Rp278.568.378,00

(dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa MURSIDIN Bin JUNAEDI bersama-sama dengan Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY dan Sdr. LUTFI (keduanya dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 7 Januari  2025 sekira pukul 13.23 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Jalan Daendels Pantai Selatan, Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates telah melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. LUTFI melalui telepon WhatsApp dengan nomor 087769168977 dan ditawari untuk membawa muatan rokok polosan (tidak dilekati dengan pita cukai) ke daerah Bekasi Jawa Barat dengan tujuan dijual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal, dan apabila Terdakwa bersedia untuk membawa dan menjual muatan rokok polosan tersebut ke Bekasi maka Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diterima setelah pekerjaan selesai dan juga diberikan uang jalan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan pembelian BBM, biaya penginapan, makan,  biaya TOL dan keperluan pribadi lainnya, dan mendapat tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Sdr. LUTFI datang ke rumah Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY untuk mengambil mobil minibus merk Mitsubishi Xpander 1.5L Sport-K (4x2) A/T warna putih mutiara dengan Nomor Polisi B-1263-WUP milik Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY yang akan dipergunakan untuk memuat rokok-rokok polosan, sementara itu Terdakwa menunggu di rumah Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY, kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB Sdr. LUTFI mengantarkan mobil minibus merk Mitsubishi Xpander 1.5L Sport-K (4x2) A/T warna putih mutiara dengan Nomor Polisi B-1263-WUP yang sudah diisi dengan rokok-rokok polosan ke rumah Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY dan diterima langsung oleh Sdr. JAUHARI Alias JAWHARY yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa dan juga menyerahkan uang jalan kepada Terdakwa sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa dengan mengendarai mobil minibus merk Mitsubishi Xpander 1.5L Sport-K (4x2) A/T warna putih mutiara dengan Nomor Polisi B-1263-WUP yang sudah berisi muatan rokok-rokok polosan berangkat menuju ke Bekasi, namun sebelum berangkat Sdr. LUTFI sempat memberikan arahan kepada Terdakwa untuk melakukan penggantian plat nomor polisi selama perjalanan, sebelum berangkat dari Sumenep plat nomor yang dipergunakan B-1263-WUP kemudian diganti oleh Terdakwa dengan dengan plat nomor S-1997-GC, selanjutnya sebelum masuk ke Jembatan Suramadu Terdakwa mengganti plat nomor menjadi W-1582-DG dan sebelum memasuki Tol Cermai Gresik Terdakwa kembali lagi mengganti plat nomor menjadi AD-1635-JO.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 Tim P2 KPPBC TMP B Yogyakarta mendapatkan informasi intelijen bahwa akan adanya pengiriman Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintas melalui jalur selatan sekitar Daendels – Pantai Selatan, Kulonprogo yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC TMP B Yogyakarta sehingga berdasarkan Surat Perintah Pengawasan Nomor: PRIN-236/KBC.1008/2024 tanggal 31 Desember 2024, saksi PENDI WIJAYA bersama dengan saksi RAMADHAN DWIKI SAPUTRA dan Tim Pengawasan melakukan pengamatan atas pergerakan kendaraan roda empat yang melintas di jalur selatan propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan pada pukul 13.23 WIB saksi PENDI WIJAYA bersama dengan saksi RAMADHAN DWIKI SAPUTRA dan Tim Pengawasan mencurigai mobil Minibus merek Mitsubishi Xpander 1.5L Sport-K (4x2) A/T warna putih dengan Plat Nomor Polisi terpasang AD-1635-JO yang dikendarai oleh Terdakwa dan selanjutnya menghentikan mobil tersebut, selanjutnya melakukan pemeriksaan ke dalam mobil dan menemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dalam kemasan slop dan kemasan ball kertas warna coklat yang tersusun di baris penumpang sampai dengan ruang bagasi dengan ketinggian permukaan rata tidak menyentuh plafon dan bagian permukaan atasnya tertutup kain warna hitam yang siap jual dengan perincian sebagai berikut :

URAIAN  BARANG

JUMLAH  BKC

 

KET.

 

 

 

NO

 

JENIS

 

MEREK

 

SLOP

 

BUNGKUS

 

ISI

JML

BATANG

1

SKM

ALBAIK

640

6,400

20

128,000

 

 

Tidak dilekati pitacukai

2

SKM

BALVEER CHANGE

65

650

16

10,400

3

SKM

BALVEER MILD

180

1.800

20

36,000

4

SKM

JUST

80

800

20

16,000

5

SKM

JUST MILD

60

600

20

12,000

6

SKM

SULTAN

90

900

20

18,000

7

SKM

FANTASTIC

150

1,500

20

30,000

8

SKM

HMIN

80

800

20

16,000

9

SKM

MILDE

90

900

20

18,000

 

 

TOTAL

1.430

14,350

 

284,400

 

TOTAL KESELURUHAN (BATANG)

284,400

 

TOTAL KESELURUHAN (BUNGKUS)

14,350

 

dan berdasarkan penelitian pada sistem aplikasi cukai, rokok dengan merek tersebut tidak terdaftar;

  • Bahwa menurut keterangan ahli LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH, rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”;
  • Bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa tidak terpenuhinya hak keuangan negara dari sektor cukai terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) tertanggal 3 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH dengan perincian sebagai berikut:

Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 284.400 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

Nilai Cukai  = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

Nilai Cukai  = 284.400 batang x Rp746,00-/batang

Nilai Cukai = Rp212.162.400,00 (dua ratus dua belas juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah)

*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga  atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.

Pajak Rokok :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 284.400 batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

Pajak Rokok  = 10% x Cukai Rokok.

Pajak Rokok  = 10% x Rp212.162.400,00

Pajak Rokok = Rp21.216.240,00 (dua puluh satu juta dua ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh rupiah).

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

PPN Hasil Tembakau:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 10,7?ngan pengitungan PPN HT = 10,7 % x Total Harga Jual Eceran, sehingga terhadap 284.400 batang rokok tersebut, nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

PPN HT

=

=

=

10,7 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang

10,7 % x 284.400x Rp1.485,00

Rp 45.189.738,00 (empat puluh lima juta seratus delapan puluh   sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah)

Sehingga total hak keuangan negara yang tidak terpenuhi dari sektor cukai yang seharusnya telah diterima adalah sebagai berikut :

  • Nilai cukai                      Rp212.162.400,00
  • Nilai Pajak Rokok          Rp21.216.240,00
  • Nilai PPN HT                 Rp  45.189.738,00 +

TOTAL                           Rp278.568.378,00

(dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah).-

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya